Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi meminta Pemerintah Swiss agar segera mengesahkan perjanjian mutual legal assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik. Indonesia telah mengesahkan perjanjian itu pada 14 Juli 2020 lalu dan dibentuk menjadi undang-undang.
Perjanjian bantuan hukum timbal balik itu antara lain mengatur tentang bantuan pelacakan, penghadiran saksi, hingga permintaan dokumen, rekaman, dan bukti. Permintaan itu disampaikan oleh Retno ketika bertemu dengan mitranya saat melakukan kunjungan dinas ke Bern, Swiss, Jumat 16 Oktober 2020.
Padahal, perjanjian MLA itu sudah diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter pada 4 Februari 2019 lalu.
"Kami mengharapkan kiranya ratifikasi perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dapat segera diselesaikan oleh Swiss," kata Retno Jumat malam.
Seperti yang sudah diketahui, Swiss menawarkan kepada klien mereka kerahasiaan identitas dan keamanan yang sulit ditembus. Fasilitas ini kemudian banyak dimanfaatkan oleh para miliuner dan pejabat berwenang untuk menyimpan dananya di bank-bank di Swiss. Sering kali dana yang disimpan diperoleh dari aktivitas yang melanggar hukum. Apakah kerja sama ini bermakna positif bagi Indonesia?