Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, menyatakan bahwa Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) menegaskan kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Hal ini diungkapkan Retno ketika menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, hari ini.
"(Ini) termasuk meluruskan pandangan yang keliru seolah-olah memiliki senjata nuklir terkait dengan prestise negara," kata Retno, di kompleks Senayan, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (2/10/2023)
Menurut Retno, negara-negara yang tidak bersenjata nuklir juga perlu berperan aktif untuk menjadi motor utama dalam penghapusan total senjata nuklir.
Pengesahan TPNW juga akan melengkapi ratifikasi tiga instrumen multilateral lain yang telah diratifikasi Indonesia, yaitu Traktat Nonproliferasi Nuklir (NPT), Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (CTBT), dan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ).