Kenneth Roth, direktur eksekutif Human Rights Watch. (Twitter.com/Human Rights Watch)
Insiden pada tahun 2013 dinilai oleh Human Rights Watch (HRW) sebagai tindakan pembubaran unjuk rasa dengan kekerasan yang dilakukan oleh pasukan keamanan. Di laman resminya, HRW dalam penyelidikan peristiwa tersebut melaporkan, pasukan membawa pengangkut personel lapis baja (APC), buldoser, pasukan darat, dan penembak jitu, personel polisi dan tentara.
Mereka menyerang demonstran termasuk wanita dan anak-anak dan menembaki para pengunjuk rasa. Lebih dari 800 orang tewas dalam tragedi itu.
Dalam tragedi memilukan tersebut, tidak ada pejabat Mesir yang diadili. Ratusan kelompok Ikhwanul Muslimin atau orang-orang yang dianggap berafiliasi dengan organisasi dan ikut melakukan demonstrasi, diadili secara massal.
Kenneth Roth, direktur eksekutif HRW pada tahun 2014 setelah penyelidikan selama satu tahun menyatakan, "di Rab'a Square, pasukan keamanan Mesir melakukan salah satu pembunuhan terbesar di dunia terhadap demonstran dalam satu hari. Ini bukan hanya kasus kekuatan yang berlebihan atau pelatihan yang buruk. Itu adalah tindakan keras yang direncanakan di tingkat tertinggi pemerintah Mesir. Banyak pejabat yang sama masih berkuasa di Mesir, dan memiliki banyak tanggung jawab.”
Namun pemerintah yang berkuasa menindak anggota kelompok Ikhwanul Muslimin yang terlibat dalam demonstrasi yang, menurut HRW, ada beberapa di antaranya juga menyerang polisi dengan menggunakan tembakan peluru tajam. Setelah Mohamed Mursi tumbang, represi seperti menghukum anggota Ikhwanul Muslimin yang terlibat dalam peristiwa itu dilakukan seperti persidangan yang memberikan hukuman mati.
Melansir France24, Khalil al-Anani, seorang profesor ilmu politik di Doha Institute yang menulis buku tentang Ikhwanul Muslimin, menggambarkan putusan putusan pengadilan pada bulan Juni sebagai bagian dari "balas dendam politik berkelanjutan terhadap lawan politiknya."
Philip Luther, Direktur Riset dan Advokasi Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, mengatakan “hukuman mati yang kejam ini, yang dijatuhkan pada 2018 setelah persidangan massal yang sangat tidak adil, adalah noda pada reputasi pengadilan banding tertinggi Mesir dan memberikan bayangan gelap atas seluruh sistem peradilan negara itu."