Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Myanmar, pada Sabtu (19/6/2021), menolak resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan embargo senjata terhadap negara yang dilanda krisis pascakudeta pada 1 Februari lalu itu. Sehari sebelumnya, Majelis Umum PBB menyerukan embargo senjata terhadap militer Myanmar.
Myanmar menilai resolusi yang disahkan pada Jumat itu tidak mengikat secara hukum. Pernyataan yang dikeluarkan di ibu kota Naypyidaw itu menyebut resolusi PBB sebagai “berdasarkan tuduhan sepihak dan asumsi yang salah”. Kemenlu Myanmar juga dikabarkan telah mengirimkan surat keberatan kepada Sekjen dan Presiden Majelis Umum PBB, dilansir Channel News Asia.