Hubungan sesama jenis merupakan tindakan yang ilegal di Uganda di bawah undang-undang era kolonial Inggris.
Individu LGBTQ secara rutin menghadapi penangkapan dan pelecehan oleh penegak hukum, dan pengesahan RUU itu sebelumnya di parlemen pada Maret telah menimbulkan gelombang penangkapan, penggusuran, dan serangan massa terhadap individu LGBTQ.
Frank Mugisha, pengacara hak-hak gay dan pendiri organisasi Minoritas Seksual Uganda, mengatakan amandemen yang diminta Museveni membuat RUU itu menjadi lebih buruk.
“RUU ini menaikkan sanksi pelaporan dari tiga tahun menjadi lima tahun. RUU juga tidak mengkriminalisasi identitas atau identitas sebagai seorang LGBTQ, tetapi dalam promosinya tidak jelas. Jika kemudian seseorang mengidentifikasi sebagai orang LGBTQ, bukankah itu akan dianggap sebagai promosi?” Ujar Mugisha.
Fox Odoi Oywelowo, satu-satunya anggota parlemen yang menentang RUU, mengatakan meski ada perubahan RUU tetap bisa menyebabkan penyalahgunaan terhadap komunitas LGBTQ.
RUU tersebut telah ditentang oleh pemerintah Barat, yang sebelumnya telah menangguhkan bantuan, memberlakukan pembatasan visa, dan membatasi kerja sama keamanan sebagai tanggapan atas undang-undang anti-LGBTQ lain yang ditandatangani Museveni pada 2014. Undang-undang tersebut dibatalkan dalam beberapa bulan oleh pengadilan domestik atas dasar prosedural.