Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bendera Georgia (pexels.com/kokorevas)

Jakarta, IDN Times - Parlemen Georgia, pada Selasa (28/5/2024), mengungkapkan niat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) anti-agen asing melalui pemungutan suara. Tindakan itu untuk membatalkan veto dari Presiden Georgia Saloume Zourabichvili. 

Belakangan ini, situasi di Georgia semakin tidak menentu imbas rencana pengesahan RUU anti-agen asing. Bahkan, Amerika Serikat (AS) sudah menyatakan akan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pejabat di Georgia yang mendorong pengesahan RUU kontroversial tersebut. 

1. Mayoritas anggota parlemen setuju pembatalan veto Presiden Georgia

Mayoritas anggota parlemen Georgia yang dikuasai Partai Georgian Dream menyetujui proses pembatalan veto RUU anti-agen asing. Diketahui sebanyak 84 anggota parlemen menyetujui usulan tersebut dan hanya 4 yang menolak, serta sisanya tidak memilih. 

"Semua ini dilakukan setelah Presiden Zourabichvili menolak menandatangani RUU tersebut menjadi hukum dan menuduhnya sebagai hukum Rusia. Namun, veotnya akan dibatalkan dengan mayoritas suara di parlemen dan akan disahkan menjadi hukum," tutur juru bicara Perlemen Georgia, Shalva Papuashvili, dikutip Politico.

Perwakilan dari Partai Georgian Dream mengatakan, hukum ini penting untuk mencegah pengaruh asing. Pihaknya pun menuding organisasi non-profit telah mempromosikan propaganda LGBTQ+ di Georgia.

2. Zourabichvili serukan referendum untuk rakyat Georgia

Editorial Team

EditorBrahm

Tonton lebih seru di