Jakarta, IDN Times - Parlemen Georgia, pada Selasa (28/5/2024), mengungkapkan niat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) anti-agen asing melalui pemungutan suara. Tindakan itu untuk membatalkan veto dari Presiden Georgia Saloume Zourabichvili.
Belakangan ini, situasi di Georgia semakin tidak menentu imbas rencana pengesahan RUU anti-agen asing. Bahkan, Amerika Serikat (AS) sudah menyatakan akan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pejabat di Georgia yang mendorong pengesahan RUU kontroversial tersebut.