Jakarta, IDN Times - Otoritas militer Myanmar akan menghukum outlet pemberitaan asing yang menyebut mereka sebagai junta dan pelaku kudeta. Media asing selama ini menyebut junta sebagai perebut kekuasaan karena melengserkan Aung San Suu Kyi dan Presiden Win Myint pada 1 Februari 2021.
Dilansir The Straits Times, Kementerian Informasi yang dikendalikan militer menerbitkan peringatan itu di surat kabar Global New Light of Myanmar.
"Beberapa kantor berita asing diperingatkan untuk tidak menerapkan lebih lanjut penggunaan dewan militer/junta militer/junta untuk pemerintah di masa depan dan tidak mengutip dan membesar-besarkan berita palsu," kata pernyataan itu.
"Tindakan akan diambil terhadap mereka di bawah undang-undang yang ada, jika mereka menerapkan penggunaan yang salah, mengutip dan membesar-besarkan berita palsu dan menyebarkan informasi palsu," tambahnya.
