Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan penipuan layanan haji ilegal kembali mencuat di Arab Saudi. Tiga orang yang diduga warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan setempat di Kota Makkah pada Selasa, (28/4/2026).
Penangkapan ini menjadi perhatian Kementerian Luar Negeri RI, yang melalui KJRI Jeddah langsung bergerak melakukan koordinasi dan verifikasi identitas terhadap ketiga orang tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan status kewarganegaraan serta proses hukum yang akan dijalani.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah mengungkapkan, para terduga pelaku diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan layanan haji ilegal.
Modus yang digunakan pun memanfaatkan media sosial, dengan menawarkan layanan haji yang tidak resmi kepada calon jemaah. Praktik ini dinilai berbahaya karena dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar aturan ketat yang diterapkan pemerintah Arab Saudi.
