Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Situasi sebuah sekolah di Provinsi Xinjiang, Tiongkok, 11 Juli 2019. (IDN Times/Uni Lubis)
Situasi sebuah sekolah di Provinsi Xinjiang, Tiongkok, 11 Juli 2019. (IDN Times/Uni Lubis)

Jakarta, IDN Times – Sembilan belas orang dari kelompok etnis muslim Uighur, China, mengajukan tuntutan pidana terhadap pejabat China kepada jaksa Turki, Selasa (4/1/2022). Pengaduan dilakukan dengan tuduhan melakukan genosida, penyiksaan, pemerkosaan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pengacara Gulden Sonmez mengatakan, tuntutan yang diajukan ke Kantor Kepala Kejaksaan Istanbul itu diperlukan karena badan-badan internasional tidak bertindak melawan otoritas China.

“Pengadilan pidana internasional seharusnya sudah memulai persidangan ini, tetapi China adalah anggota Dewan Keamanan (PBB) dan tampaknya tidak mungkin dalam dinamika ini,” kata Sonmez, dikutip dari Channel News Asia.

1. Konflik terkait muslim Uighur

Gedung yang diklaim sebagai lokasi pendidikan vokasi warga Muslim Uighur. IDN Times/Uni Lubis

China telah dituduh memfasilitasi kerja paksa dengan menahan sekitar satu juta orang Uighur dan minoritas muslim lainnya, di sejumlah kamp sejak 2016.

China awalnya membantah keberadaan kamp itu. Tetapi kemudian mengatakan bahwa kamp-kamp itu adalah pusat kejuruan dan dirancang untuk memerangi ekstremisme. China juga menyangkal semua tuduhan pelecehan.

2. Tuntutan muslim Uighur

Ilustrasi muslim Uighur di Xinjiang (IDN Times/Uni Lubis)

Turki merupakan wilayah yang banyak ditinggali oleh kaum muslim Uighur. Ada sekitar 50 ribu orang Uighur diyakini tinggal di Turki. Itu merupakan kelompok diaspora Uighur terbesar di luar Asia Tengah.

Pada saat pengajuan tuntutan, ada lebih dari 50 orang yang memegang foto anggota keluarga yang hilang, dan sejumlah tanda yang menyerukan penuntutan atas pejabat China, berdiri di sekeliling Sonmez. Beberapa orang terlihat mengibarkan bendera biru-putih dari gerakan kemerdekaan Turkestan Timur, sebuah kelompok yang dikatakan China mengancam stabilitas wilayah Xinjiang.

3. Ada 112 orang yang dituntut

IDN Times/Uni Lubis

Pangaduan itu memasukkan nama 116 orang yang masih ditahan di China dan diajukan terhadap 112 orang, termasuk sejumlah anggota Partai Komunis China, para direktur, dan pejabat di kamp-kamp kerja paksa.

“Undang-undang Turki mengakui yurisdiksi universal. Penyiksaan, genosida, pemerkosaan, (dan) kejahatan terhadap kemanusiaan dapat dituntut di pengadilan Turki dan penjahat dapat diadili,” kata Sonmez.

Sebelumnya pada Juli, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan kepada Presiden China Xi Jinping, bahwa penting bagi Turki agar Muslim Uighur hidup dalam damai sebagai warga negara yang setara dengan China. Tetapi, ia juga mengatakan, Turki menghormati kedaulatan nasional China.

Pakar PBB dan kelompok hak asasi memperkirakan lebih dari satu juta orang, terutama dari Uighur dan minoritas muslim lainnya, telah ditahan dalam beberapa tahun terakhir di kamp-kamp di Xinjiang.

Editorial Team