Jakarta, IDN Times – Sembilan belas orang dari kelompok etnis muslim Uighur, China, mengajukan tuntutan pidana terhadap pejabat China kepada jaksa Turki, Selasa (4/1/2022). Pengaduan dilakukan dengan tuduhan melakukan genosida, penyiksaan, pemerkosaan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengacara Gulden Sonmez mengatakan, tuntutan yang diajukan ke Kantor Kepala Kejaksaan Istanbul itu diperlukan karena badan-badan internasional tidak bertindak melawan otoritas China.
“Pengadilan pidana internasional seharusnya sudah memulai persidangan ini, tetapi China adalah anggota Dewan Keamanan (PBB) dan tampaknya tidak mungkin dalam dinamika ini,” kata Sonmez, dikutip dari Channel News Asia.