Melansir New York Post, keputusan Hochul membuat New York menjadi negara bagian keenam di Amerika Serikat (AS) yang mengizinkan pemakaman dengan mengubah jenazah menjadi kompos.
Negara bagian pertama yang menyetujui proses tersebut adalah Washington pada 2019, disusul Colorado dan Oregon pada 2021, kemudian Vermont dan California pada 2022.
Amy Paulin dan Leroy Comrie, anggota parlemen di New York, adalah dua pejabat yang mengajukan aturan untuk melegalkan pengomposan manusia sebagai bagian dari strategi bebas karbon 2050.
Proses mengubah jenazah menjadi kompos perlu memakan waktu selama 60 hari. Jenazah ditempatkan dalam wadah berisi bahan organik seperti jerami, alfalfa, atau serbuk gergaji, yang kemudian dibiarkan terurai.
Setelah 30 hari, isinya disaring untuk bahan anorganik dan tulang yang tersisa dipecah dan dimasukkan kembali. Setelah 30 hari selanjutnya, isinya diserahkan ke keluarga.
Hasil akhir dari proses tersebut berupa timbunan kubik bahan amandemen tanah padat nutrisi, yang setara dengan sekitar 36 kantong tanah. Kompos manusia itu dapat digunakan seperti kompos biasanya untuk menanam pohon atau memperkaya lahan konservasi, hutan, atau kebun.