Jakarta, IDN Times - Jaksa di New York City, Amerika Serikat (AS) mengumumkan bahwa mereka telah mengembalikan 30 barang antik yang dijarah, dijual, atau dikirim secara ilegal ke Kamboja dan Indonesia oleh jaringan pedagang dan penyelundup barang antik Amerika.
Barang-barang antik itu bernilai total 3 juta dolar AS (sekitar Rp48 miliar), kata Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg dalam sebuah pernyataan pada Jumat, dikutip dari Al Jazeera.