Jakarta, IDN Times - Parlemen Nikaragua, pada Selasa (3/9/2024), menyetujui Undang-Undang (UU) untuk mempersekusi oposisi yang mengasingkan diri di luar negeri dan menyita seluruh asetnya. UU tersebut diklaim diajukan oleh Presiden Daniel Ortega untuk membungkam oposisi.
Usai terpilih lewat pemilu tunggal pada 2021, rezim Ortega terus berupaya menancapkan kekuasaannya di Nikaragua. Pada Februari 2023, pemimpin sayap kiri itu bahkan sudah mengusir lebih dari 300 oposisi di negaranya dan mencabut status kewarganegaraannya.