Kebijakan Norwegia diputuskan setelah mengetahui Meta melakukan cara pemasaran bentuk lain untuk iklan di platformnya. Perusahaan itu menggunakan iklan perilaku yang menargetkan pengguna dari kebiasaannya, sehingga tidak memerlukan izin dari pengguna.
"Kami menganggap bahwa praktik Meta ini ilegal, maka kami menerapkan pemblokiran sementara pada iklan perilaku di Facebook dan Instagram. Kami merasa bahwa kriteria ini dilakukan karena Meta menerima sanksi dari beberapa pihak. Jika kami tidak mengintervensi sekarang, hak perlindungan data warga Norwegia akan terus dilanggar," tutur Datatilsynet, dikutip Techcrunch.
"Pelacakan komersial secara invasif untuk kepentingan pemasaran adalah salah satu risiko terbesar dalam perlindungan data di internet saat ini. Keputusan ini akan berlaku mulai 4 Agustus dan berakhir 3 bulan kemudian, sampai Meta dapat menunjukkan bahwa mereka mengikuti aturan hukum," sambungnya.
Apabila Meta tidak mengikuti aturan dari otoritas Norwegia, maka perusahan teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu akan mendapat denda sebesar 1 juta krone Norwegia (Rp1,5 miliar) per hari.