"One Country, Two Systems" Jadi Alasan Hong Kong Beda dengan Cina

Hong Kong, IDN Times - Demonstrasi menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Ekstradisi di Hong Kong telah berlangsung selama lebih dari sepekan. Penyelenggara mengestimasi ada dua juta warga Hong Kong yang turun ke jalan pada Sabtu dan Minggu kemarin.
Bagi mereka, RUU Ekstradisi adalah bentuk campur tangan Cina terhadap sistem hukum Hong Kong. Ini karena meski Hong Kong merupakan wilayah administrasi spesial dari Cina, tapi mempunyai legislasi tersendiri. Hal ini dimungkinkan oleh "One Country, Two Systems".
1. Hong Kong awalnya merupakan satu kesatuan dengan Cina
Menurut catatan sejarah, sejak zaman dulu Hong Kong adalah bagian dari wilayah kekuasaan dinasti-dinasti Cina. Dalam skala lebih kecil, Hong Kong berada di bawah berbagai pemerintahan mulai dari Prefektur Nanhai sampai Prefektur Guangzhou di era Dinasti Qing.
Ketika Dinasti Qing berkuasa pada abad 19 inilah kedudukan Hong Kong mulai goyah. Ini berawal saat Inggris dan Cina tidak sepakat mengenai perdagangan teh. Pemerintah Cina ingin Inggris membayar teh dari mereka dengan emas. Sedangkan Ratu Victoria yang naik takhta menolaknya.