Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PM Israel Benjamin Netanyahu
PM Israel Benjamin Netanyahu (The White House, Public domain, via Wikimedia Commons)

Intinya sih...

  • Netanyahu dituduh arahkan kebijakan genosida.

  • Sanksi menteri saja dinilai tidak cukup.

  • Netanyahu juga terlibat ekspansi ilegal di Tepi Barat.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Arab Organisation for Human Rights in the UK (AOHR UK) mengajukan permintaan kepada pemerintah Inggris untuk menjatuhkan sanksi kepada Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Permintaan diajukan ke Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan (FCDO) melalui firma hukum Deighton Pierce Glynn pada Selasa (20/1/2026).

Dilansir Al Jazeera, organisasi tersebut mendesak penerapan sanksi keuangan dan larangan perjalanan terhadap Netanyahu. Desakan muncul karena pemimpin Israel itu dinilai bertanggung jawab langsung atas kejahatan perang dan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

1. Netanyahu dituduh arahkan kebijakan genosida

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu (Ron Przysucha / U.S. Department of State from United States, Public domain, via Wikimedia Commons)

Permintaan sanksi didasarkan pada bukti bahwa Netanyahu mengarahkan kebijakan militer yang menyebabkan pembunuhan massal warga sipil. AOHR UK menyebut Israel telah menggunakan kelaparan sebagai metode perang dan sengaja menyerang infrastruktur sipil.

Salah satu sorotan utama AOHR UK adalah pernyataan Netanyahu yang merujuk pada teks biblikal tentang "Amalek". Referensi kepada musuh kuno bangsa Israel tersebut dianggap sebagai hasutan untuk melakukan kekerasan massal dan genosida terhadap warga Palestina.

Pernyataan itu sebelumnya juga telah dikutip oleh Afrika Selatan dalam sidang genosida di Mahkamah Internasional (ICJ). PBB telah memperingatkan bahwa bahasa semacam itu berkontribusi besar pada dehumanisasi korban konflik.

AOHR UK juga menyoroti fakta bahwa pelanggaran terus berlanjut meskipun ada seruan gencatan senjata. Ratusan warga Palestina telah tewas akibat serangan Israel sejak gencatan senjata dimulai Oktober lalu.

2. Sanksi menteri saja dinilai tidak cukup

Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. (DedaSasha, CC BY-SA 4.0 , via Wikimedia Commons)

Inggris sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir. Hukuman diberikan karena peran mereka dalam menghasut kekerasan pemukim di Tepi Barat.

AOHR UK menilai tidak logis jika sanksi hanya menyasar menteri sementara kepala pemerintahan dibiarkan bebas. Organisasi tersebut menegaskan akuntabilitas harus menjangkau jabatan tertinggi yang memberikan wewenang kebijakan.

"Tidak lagi masuk akal untuk memberikan sanksi kepada para menteri sementara perdana menteri dikecualikan, karena ia yang mengesahkan, mendukung, dan mengarahkan kebijakan-kebijakan tersebut. Akuntabilitas tidak boleh berhenti di bawah jabatan tertinggi," ujar Ketua AOHR UK, Mohammed Jamil, dilansir The New Arab.

Kelompok itu memperingatkan kegagalan mengambil tindakan terhadap Netanyahu akan merusak kredibilitas komitmen HAM Inggris. Sikap diam dinilai berisiko mengirim sinyal berbahaya bahwa pelanggaran berat bisa ditoleransi jika dilakukan sekutu politik.

3. Netanyahu juga terlibat ekspansi ilegal di Tepi Barat

Tentara Israel di Tepi Barat. (wikimedia/IDF Spokesperson's Unit)

Selain perang di Gaza, Netanyahu dilaporkan berperan penting dalam perluasan permukiman ilegal di Tepi Barat. Ia dituduh mendukung kekerasan pemukim dan memperkuat sistem diskriminatif terhadap warga Palestina.

AOHR UK menyoroti persetujuan Netanyahu terhadap proyek pemukiman besar seperti rencana E1 dan legalisasi pos-pos terdepan. Langkah Israel ini dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah Inggris serta hukum internasional.

Desakan AOHR UK menggunakan regulasi Sanksi Hak Asasi Manusia Global Inggris tahun 2020 sebagai landasan hukum. Regulasi ini memungkinkan pembekuan aset bagi individu yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM serius.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team