Jakarta, IDN Times – Otoritas Taiwan menolak masuk produk mi instan asal Indonesia, Indomie Mi Instan Rasa Soto Banjar Limau Kuit. Sebab, setelah hasil uji laboratorium dilakukan ditemukan kandungan residu pestisida yang tidak sesuai standar keamanan pangan.
Menurut laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan Taiwan (TFDA), yang diunggah di website resmi mereka pada Selasa (9/8/2025) lalu, dalam bumbu bubuk produk tersebut ditemukan etilena oksida sebesar 0,1 mg/kg. Bahan kimia itu dilarang beredar dalam pangan, dan harus berada di bawah batas kuantifikasi metode uji, yakni 0,1 mg/kg.
Kasus ini dinyatakan melanggar Pasal 15 Undang-Undang Keamanan dan Higienis Pangan Taiwan. Produk yang tidak lolos pemeriksaan diwajibkan untuk dikembalikan (retur) atau dimusnahkan. Produk Indomie yang bermasalah itu diimpor oleh Wanchuan Industrial Co., Ltd., sebuah perusahaan yang beralamat di Distrik Lingya, Kota Kaohsiung.
Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan barang tersebut dikirim dalam jumlah 300 karton dengan berat 900 kilogram. Produk diproduksi oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, perusahaan yang memproduksi Indomie di Indonesia.
Produk tercatat memiliki tanggal kedaluwarsa 19 Maret 2026, namun dinyatakan tidak dapat beredar di Taiwan setelah hasil uji keluar. Pemeriksaan dilakukan menggunakan metode uji yang disahkan oleh TFDA sejak 5 Juli 2023, yaitu metode pengujian kandungan etilena oksida dan produk reaksinya, 2-kloroetanol (TFDAP0022.04).
TFDA menegaskan, etilena oksida termasuk pestisida yang tidak boleh ada dalam makanan. Dengan temuan ini, produk Indomie Rasa Soto Banjar dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan pangan di Taiwan.
Sebelumnya, beberapa negara juga pernah menolak produk mi instan karena masalah kandungan etilena oksida. Pada 2023, otoritas Taiwan dan beberapa negara Eropa sempat menarik sejumlah varian mi instan asal Asia, termasuk dari Indonesia, dengan alasan serupa.