Jakarta, IDN Times - Pihak berwenang di provinsi Sindh, Pakistan, mencoba beralih ke taktik baru dalam upaya memberantas polio. Bulan lalu, pemerintah memperkenalkan undang-undang yang akan menghukum orang tua selama satu bulan penjara, jika anaknya tidak diberi izin untuk disuntikkan vaksin polio atau delapan penyakit umum lainnya.
Selain itu, mereka juga dapat didenda hingga 50 ribu rupee (sekitar Rp2.6 juta). Namun terlepas dari ancaman tersebut, pejabat Sindh mengatakan bahwa vaksin tetap tidak akan diberikan kepada anak-anak tanpa persetujuan orang tua mereka.
Pada Januari, sekitar 62 ribu orang tua, sebagian besar di Sindh, menolak vaksinasi polio untuk anak-anaknya. Pakistan dan Afghanistan termasuk negara dengan penyebaran polio yang tidak pernah berhenti. Penyakit yang bisa melumpuhkan ini biasanya menyerang anak-anak di bawah usia 5 tahun.
Adapun RUU tersebut berada pada tahap akhir untuk menjadi undang-undang setelah dewan provinsi menyetujuinya pada Agustus.