Islamabad, IDN Times - Pada hari Jumat (09/10) otoritas Pakistan akan memblokir aplikasi video sharing TikTok yang kini sedang naik daun. Aplikasi asal Tiongkok tersebut dituding telah melanggar ketentuan di Pakistan dan gagal menyaring sejumlah konten tak pantas yang terdapat dalam platformnya.
Meskipun sudah menyerukan akan memblokir TikTok dari negaranya. Pakistan Telecommunication Authority (PTA) masih bersedia berdialog dengan perusahaan di bawah naungan ByteDance tersebut terkait masalah ini, berdasarkan laporan dari RT.
