Jakarta, IDN Times - Di distrik Khanewal di provinsi Punjab, Pakistan, pada hari Sabtu (12/2/22), seorang lelaki paruh baya berusia 50-an tahun dihakimi massa. Dia dituduh telah melakukan penistaan agama karena membakar lembaran al-Qur'an di sebuah masjid.
Sekitar 300 orang ikut dalam aksi massa tersebut. Pria yang kemudian diketahui menderita sakit jiwa itu, dilempari batu sampai meninggal dan tubuhnya digantung. Polisi sempat mencoba mengamankan, tapi mereka juga terluka karena lemparan batu.
Dengan mayoritas penduduk beragama Islam, penistaan agama di Pakistan kerap berakhir dengan hukuman berat. Meski begitu, dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku tertuduh sering dihakimi masa sampai meninggal sebelum terbukti secara hukum.
Kasus penistaan agama di Pakistan dapat membawa hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelakunya.