Jakarta, IDN Times - Pemerintah Pakistan mengumumkan pelarangan terhadap Pashtun Tahaffuz Movement (PTM), sebuah kelompok hak asasi yang terkemuka, dengan menetapkannya sebagai organisasi terlarang pada Minggu (6/10/2024). Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 11B Undang-Undang Anti-Terorisme tahun 1997.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Dalam Negeri Pakistan menyatakan bahwa PTM terlibat dalam kegiatan yang merugikan perdamaian dan keamanan negara. PTM sendiri dikenal sebagai gerakan yang memperjuangkan hak-hak etnis Pashtun, khususnya mereka yang terkena dampak perang Pakistan melawan Taliban dan afiliasinya di wilayah perbatasan Afghanistan.
Langkah kontroversial ini segera menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia dan kelompok masyarakat sipil.