Pakistan Larang Kantor Kedutaan Keluarkan Visa untuk Warga Afghanistan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri Pakistan memerintahkan kantor kedutaannya di Eropa untuk untuk tidak mengeluarkan visa kepada warga Afghanistan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Perintah tersebut ditujukan kepada kedutaan Pakistan di Inggris, Spanyol, Italia, Jerman, Portugal, Yunani, Austria, Swiss, Denmark, Norwegia, Belgia, Irlandia, dan Belanda.
Melansir ARY News, langkah itu diambil setelah mencuat dugaan skandal penerbitan visa Pakistan untuk 1.600 warga negara Afghanistan dengan menggunakan kartu penduduk palsu Swedia.
1. Bermula dari penerbitan visa dengan kartu penduduk palsu
Sebelumnya, kantor kedutaan Pakistan di Swedia mengeluarkan 1.600 visa untuk warga negara Afghanistan dengan menggunakan kartu penduduk palsu.
Beberapa jam setelah berita itu tersebar, Kantor Luar Negeri Pakistan langsung memerintahkan penyelidikan segera dan meminta semua kedutaannya di luar negeri untuk berhenti mengeluarkan visa dalam kategori apa pun kepada warga negara Afghanistan, seperti yang dituangkan dalam surat perintah tertanggal 8 Februari 2023.
Selain itu, kementerian juga telah meminta otoritas terkait membatalkan semua visa yang diberikan kepada warga Afghanistan
Adapun keputusan tersebut berdampak negatif terhadap warga negara Afghanistan yang saat ini tinggal di Pakistan. Pasalnya, pemberlakuan larangan visa itu mengganggu rencana pribadi mereka dan membuat anggota keluarga mereka di Eropa tidak dapat berkunjung, kata seorang warga negara Afghanistan di Islamabad, dikutip Khaama.