Jakarta, IDN Times - Pemerintah Pakistan pada Rabu (6/8/2025), mulai menindaklanjuti keputusan deportasi terhadap pengungsi Afghanistan yang memiliki dokumen resmi. Langkah ini diambil sebelum batas waktu yang diberikan hingga 1 September 2025. Kebijakan ini diperkirakan berdampak pada lebih dari satu juta warga Afghanistan yang selama ini tinggal di Pakistan.
Badan PBB untuk isu pengungsi, UNHCR, juga telah mengonfirmasi telah menerima laporan terkait penangkapan dan deportasi paksa pengungsi Afghanistan legal di berbagai wilayah Pakistan. UNHCR menyampaikan keprihatinan mendalam atas potensi pelanggaran hak asasi serta implikasi besar bagi stabilitas kawasan.