Jakarta, IDN Times- Anggota parlemen di Majelis Nasional Panama telah menyetujui RUU yang akan mengatur penggunaan dan komersialisasi aset kripto di negara tersebut pada Kamis (28/4/2022). Setelah RUU ini disahkan, maka mata uang kripto dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Panama, termasuk untuk membayar pajak, dikutip dari Reuters.
Saat ini, RUU tersebut telah diajukan ke Presiden Panama, Laurentino Cortizo. Presiden mempunyai hak untuk menolak atau mengesahkannya, dilansir Bitcoin Magazine.
Namun, RUU ini diprediksi akan disahkan karena didukung oleh hampir seluruh anggota parlemen, yaitu 38 dari 40 anggota, sedangkan dua lainnya memilih abstain.