Pantai Gading Desak Mali Bebaskan 49 Tentara Perdamaiannya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Pantai Gading mendesak Mali untuk segera membebaskan 49 tentaranya yang ditangkap di bandara internasional di Bamako pada Minggu (10/7/2022). Mali menangkap para tentara itu karena menuduh mereka tiba secara ilegal di teritori Mali.
Para tentara datang membawa senjata dan amunisi perang mereka, serta peralatan militer lainnya sehingga Mali menganggap mereka sebagai bagian dari tentara bayaran.
Namun, pemerintah Pantai Gading menyampaikan para tentara itu ialah bagian mekanisme dukungan misi perdamaian PBB dan meminta Mali membebaskan mereka.
1. Tuduhan tentara bayaran
Abdoulaye Maiga, juru bicara pemerintah Mali dalam keterangan di televisi pemerintah pada Senin malam menyampaikan para tentara yang ditangkap bekerja untuk Sahel Aviation Services (SAS), sebuah perusahaan yang dikontrak oleh misi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Mali atau MINUSMA.
Dalam keterangannya itu Maiga mengatakan bahwa pemerintah Mali ingin mengakhiri perlindungan SAS oleh pasukan asing dan meminta perusahaan itu mempercayakan keamanannya kepada pasukan Mali.
Melansir VOA News, Maiga menyampaikan penetapan sebagai tentara bayaran berdasarkan definisi dari Konvensi Uni Afrika (UA) tentang Penghapusan Tentara Bayaran di Afrika.
Konvensi UA pada 1977 menetapkan untuk menghentikan aktivitas tentara bayaran di benua Afrika karena menganggap dapat menimbulkan ancaman besar terhadap kemerdekaan, kedaulatan, integritas teritorial, dan pembangunan yang harmonis dari negara-negara anggota UA.