Jakarta, IDN Times - Parlemen Georgia resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) anti-LGBTQ+, pada Selasa (17/9/2024). Langkah ini diklaim pemerintahan Partai Georgian Dream untuk melindungi nilai-nilai tradisional yang dianut oleh negara Kaukasus Selatan tersebut.
Pada awal September, Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Lavrov memberikan apresiasi terhadap Georgia yang menolak mengakui LGBTQ+ dan propaganda Barat. Ia mengklaim Barat mencoba mempertahankan hegemoninya di seluruh dunia melalui promosi LGBTQ+.