Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bendera Georgia (pexels.com/@gy1610)

Jakarta, IDN Times - Parlemen Georgia, pada Kamis (9/3/2023), mencabut rancangan undang-undang (RUU) pelabelan media yang didanai asing sebagai agen asing. Pemerintah yang dipimpin Partai Georgian Dream juga mengutarakan niatnya untuk menarik RUU tersebut tanpa syarat. 

Beberapa hari terakhir, Georgia tengah digemuruhkan oleh demonstrasi besar akibat pengajuan RUU kontroversial dari partai penguasa. Kebijakan itu disebut sebagai salah satu cara Georgia untuk meniru Rusia.

1. Pemerintah sebut RUU disalahartikan oleh publik

Parlemen Georgia, yang mayoritas diduduki Partai Georgian Dream dan People's Power, telah menyatakan untuk menarik RUU tersebut. Tapi, mereka menyayangkan karena publik salah memahami maksud dari RUU itu. 

"Demi meredakan keributan, kami akan menjelaskan kepada publik bahwa undang-undang tersebut berguna untuk apa dan kenapa ini sangat penting, untuk memastikan transparansi pengaruh asing di negara kami," papar perwakilan Partai Georgian Dream, dikutip OC Media

"Untuk melakukan ini, kami akan memulai pertemuan dengan semua orang dan membiarkan publik tahu kebenaran di setiap dan seluruh detail dari undang-undang tersebut. UU tersebut disalahartikan sebagai hukum Rusia dan kelompok radikal mengajak pemuda dalam aktivitas ilegal ini," tambahnya. 

2. Presiden Georgia dukung demonstrasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di