Jakarta, IDN Times - Parlemen Georgia, pada Kamis (9/3/2023), mencabut rancangan undang-undang (RUU) pelabelan media yang didanai asing sebagai agen asing. Pemerintah yang dipimpin Partai Georgian Dream juga mengutarakan niatnya untuk menarik RUU tersebut tanpa syarat.
Beberapa hari terakhir, Georgia tengah digemuruhkan oleh demonstrasi besar akibat pengajuan RUU kontroversial dari partai penguasa. Kebijakan itu disebut sebagai salah satu cara Georgia untuk meniru Rusia.