Ilustrasi tahanan. (Pexels.com/RODNAE Productions)
Undang-undang di Ghana saat ini menetapkan hukuman mati dapat dijatuhkan setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan genosida, pembajakan, penyelundupan, pembunuhan, dan pengkhianatan tingkat tinggi. Eksekusi dapat dilakukan dengan cara digantung atau ditembak.
Faktanya, Ghana sejak 1993 Ghana belum pernah melakukan eksekusi. Tapi pengadilan terus menjatuhkan hukuman mati, termasuk terhadap tujuh narapidana pada tahun lalu. Saat ini ada 176 enam tahanan, termasuk enam wanita, yang divonis hukuman mati.
Tahun lalu, secara global ada 883 eksekusi mati yang dilakukan, angka itu naik 53 persen sejak 2021. Secara de facto, 41 negara dianggap memiliki larangan karena belum melakukan eksekusi selama lebih dari 10 tahun.
Pada 2022, hukuman mati dikonfirmasi di 52 negara, menurut Amnesty International. Dalam lima tahun terakhir, Sierra Leone, Burkina Faso, Republik Afrika Tengah, Guinea Khatulistiwa, dan Zambia telah menghapus hukuman mati.