Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri meminta kepada semua pihak agar menahan diri dan tidak terpancing usai serangan militer Amerika Serikat menewaskan Komandan Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Qasem Soleimani pada Jumat pagi waktu setempat. Soleimani tewas dalam serangan udara di Bandara Baghdad, Irak, yang diperintahkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Perintah serangan udara mematikan itu tak jauh usai Trump dikenai dakwaan oleh DPR Negeri Paman Sam pada Desember 2019 lalu. Departemen Pertahanan AS atau yang kerap disebut Pentagon beralasan Soleimani perlu dienyahkan karena telah membahayakan kepentingan warga Negeri Paman Sam.
Dunia pun tak menduga adanya serangan udara yang direstui oleh Trump tersebut.
"Indonesia peduli terhadap meningkatnya situasi di Irak oleh sebab itu kami mendorong semua pihak untuk menahan diri untuk bertindak yang bisa membuat situasi lebih buruk," demikian keterangan resmi Kemenlu pada Sabtu (4/1).
Pemerintah Iran sangat geram terhadap aksi AS itu. Mereka berjanji akan membalas dendam dengan perlakuan setara yang telah diberikan Negeri Paman Sam. Publik pun khawatir konfrontasi dua negara tersebut akan melebar sehingga dapat memicu perang dunia ketiga. Maka tak heran tagar #WorldWar3 menggema di media sosial.
Lalu, bagaimana sikap Pemerintah Indonesia terhadap WNI yang kini masih berada di Baghdad, Irak?
