Jakarta, IDN Times - Otoritas Malaysia menangkap pasangan suami-istri yang diduga mengekploitasi dan menyiksa pekerja migran Indonesia asal asal Temanggung, Jawa Tengah, Seni (47). Penangkapan ini menjadi perkembangan signifikan setelah korban bekerja lebih dari dua dekade tanpa menerima gaji dan mengalami penganiayaan berat.
Kondisi korban yang memprihatinkan membuat kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah Indonesia. Kedua pelaku, Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud, ditangkap dan dijerat Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007. Regulasi tersebut memuat ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, yang disertai kemungkinan hukuman cambuk.
Sikap cepat penegak hukum Malaysia disebut sebagai langkah penting untuk memastikan proses peradilan berjalan transparan. Korban tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) karena berangkat secara nonprosedural. Situasi ini membuat pemantauan pemerintah menjadi terbatas dan meningkatkan kerentanan korban terhadap eksploitasi. KemenP2MI menegaskan pemerintah akan memastikan pemulihan korban berlangsung menyeluruh.
