Pemimpin Umat Katolik Sedunia, Paus Fransiskus. (Sumber: instagram.com/franciscus)
Pada 2018 lalu, Paus Fransiskus telah menyetujui adanya revisi baru dari paragraf nomor 2267 Katekimus Gereja Katolik, yang menurutnya "sebuah pemahaman baru telah muncul tentang pentingnya sanksi pidana yang dijatuhkan oleh negara", dengan demikian "hukuman mati tidak dapat diterima".
Dalam keputusan tersebut menjelaskan penggunaan hukuman mati di pihak otoritas yang sah. Pengadilan yang adil, telah lama dianggap sebagai tanggapan yang tepat terhadap beratnya kejahatan tertentu dan cara yang dapat diterima, meskipun ekstrem, untuk menjaga kebaikan bersama.
Namun saat ini, ada peningkatan kesadaran bahwa martabat seseorang tidak hilang bahkan setelah melakukan kejahatan yang serius. Selain itu, muncul pemahaman baru tentang pentingnya sanksi pidana yang dijatuhkan oleh negara.
Terakhir, sistem penahanan yang lebih efektif telah dikembangkan, yang memastikan perlindungan warga negara yang semestinya, tetapi pada saat yang sama, tidak secara definitif menghilangkan kemungkinan penebusan yang bersalah.
Dengan demikian, Gereja mengajarkan, dalam terang Injil, bahwa hukuman mati tidak dapat diterima karena merupakan serangan terhadap martabat seseorang dan Gereja bertekad untuk penghapusannya di seluruh dunia.