Jakarta, IDN Times - Pemimpin umat Katolik sedunia, Paus Fransiskus, mengecam adanya kriminalisasi terhadap para lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Paus yang tengah berada di Sudan Selatan mengatakan undang-undang tersebut merupakan sebuah dosa dan ketidakadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Paus bersama para pemimpin Gereja Protestan di Inggris dan Skotlandia, dalam pernyataannya pada Minggu (5/2/2023) waktu setempat.
Menurut lembaga International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans, and Intersex Association (ILGA World), sekitar 66 negara anggota PBB telah mengkriminalkan hubungan sesama jenis.