Paus Fransiskus Kecam Kriminalisasi terhadap LGBT

Jakarta, IDN Times - Pemimpin umat Katolik sedunia, Paus Fransiskus, mengecam adanya kriminalisasi terhadap para lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Paus yang tengah berada di Sudan Selatan mengatakan undang-undang tersebut merupakan sebuah dosa dan ketidakadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Paus bersama para pemimpin Gereja Protestan di Inggris dan Skotlandia, dalam pernyataannya pada Minggu (5/2/2023) waktu setempat.
Menurut lembaga International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans, and Intersex Association (ILGA World), sekitar 66 negara anggota PBB telah mengkriminalkan hubungan sesama jenis.
1. LGBT merupakan anak-anak Tuhan serta harus diterima keberadaannya
Dilansir dari BBC, Paus mengatakan bahwa mereka dengan "kecenderungan homoseksual" adalah anak-anak Tuhan yang harus diterima oleh gereja mereka. Pernyataannya tersebut mendapatkan dukungan dari Uskup Agung Canterbury dan Moderator Gereja Skotlandia.
Selama konferensi pers, Paus Fransiskus mengulangi pandangannya bahwa Gereja Katolik tidak dapat mengizinkan pernikahan sakramental pasangan sesama jenis. Namun dia mengatakan bahwa dia mendukung apa yang disebut undang-undang mengenai serikat sipil.
Paus menambahkan untuk tidak beramal satu sama lain, juga merupakan dosa. Ia tidak mengubah ajaran gereja, yang telah lama membuat gusar kaum LGBT Katolik. Meskipun demikian, dia telah menjangkau para pelaku LGBT dengan ciri khas kepausannya.
Pernyataan yang disampaikan oleh Paus tidak secara khusus membahas orang transgender atau non-biner, hanya homoseksualitas, tetapi para pendukung inklusi LGBTQ+ yang lebih besar di Gereja Katolik memuji pernyataan Paus sebagai kemajuan penting.