Jakarta, IDN Times - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah merestui rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia. Itu artinya, PBB merestui penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Dikutip dari laman Vox, Kamis, 3 Desember 2020, keputusan itu diambil saat dilakukan pemungutan suara oleh Komisi Obat Narkotika (CND) dari 53 negara. Hasilnya, sebanyak 27 suara menyatakan dukungan dengan merestui penggunaan ganja untuk tujuan medis. Sedangkan, 25 suara menyatakan keberatan dan satu suara lainnya memilih abstain.
Dengan begitu, maka dicapai keputusan bersejarah ganja dihapus dari daftar obat paling berbahaya yang telah diusulkan dalam 59 tahun terakhir. Meski begitu, pemungutan suara itu tidak menghapus ganja atau produk terkait dari daftar obat yang membutuhkan kontrol internasional yang ketat.
Beberapa negara yang sepakat mengizinkan ganja untuk keperluan medis antara lain Kanada, Meksiko, Amerika Serikat, Inggris dan Maroko. Sedangkan, Rusia, Tiongkok, Brasil, dan Jepang menyatakan penolakan.
Lalu, apakah keputusan ini bisa mendorong agar Indonesia turut melegalkan penggunaan ganja sebagai obat?