Suasana perkantoran di sekitar Pelabuhan Jayapura, Kota Jayapura, Papua, pada 2 September 2019. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie, menyebutkan Veronica tengah berada di Australia. Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah Australia agar paspornya tidak bisa digunakan lagi.
"Ketika diketahui yang bersangkutan [Veronica] berada di Australia, sesuai data terakhir, atau di negara lain, kami akan koordinasikan untuk segera menjalin kerja sama sesuai dengan yang diminta penyidik Polda Jatim," ujar Ronny kepada media pada Senin (9/9).
Hal ini juga disadari oleh Veronica seperti disampaikan dalam pernyataan resminya. Bahkan, pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto, mengungkap bahwa Interpol turut dilibatkan untuk membawa Veronica kembali ke Indonesia.
Veronica bukan satu-satunya yang menjadi target pemerintah dan polisi Indonesia karena menunjukkan sikap soal Papua. Aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Surya Anta, bahkan telah ditahan di Mako Brimob dan dijadikan tersangka sejak awal September kemarin.
Masih ada lima aktivis lain yang bernasib sama. Mereka ditangkap karena mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara. Menurut laporan, di dalam tahanan, mereka wajib mendengarkan lagu-lagu kebangsaan Indonesia. Hanya saja, polisi masih bungkam mengenai kebenaran kabar ini.