Jakarta, IDN Times - Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) mengatakan, ratusan ribu korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipekerjakan di Asia Tenggara. Mereka mengatakan bahwa para korban mungkin dipaksa bekerja di bidang penipuan daring, mulai dari judi hingga kripto.
Negara di Asia Tenggara yang disebut menjadi negara tujuan atau transit adalah Laos, Filipina, Kamboja dan Thailand. Para korban diperlakukan secara tidak manusiawi dan dipaksa melakukan berbagai bentuk kejahatan digital.