Jakarta, IDN Times - Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) mengkritik kegagalan pemerintah Sri Lanka untuk mengungkap penghilangan paksa terhadap puluhan ribu orang selama perang saudara. Kritikan itu disampaikan dalam sebuah laporan yang dirilis pada Jumat (17/5/2024).
Sri Lanka mengalami perang saudara dari sejak 1983-2009, yang melibatkan pemerintah mayoritas Sinhala yang beragama Buddha dan Macan Pembebasan Tamil Eelam, minoritas Tamil, yang beragama Hindu dan Kristen. Etnis Tamil yang merasa tertindas ingin membentuk negara sendiri.
Dalam konflik tersebut pihak keamanan Sri Lanka dituduh melakukan penghilangan paksa secara luas. Pihak Tamil juga dituduh melakukan pelanggaran dengan mewajibkan tentara anak-anak, menjadikan warga sipil sebagai tameng manusia, dan membunuh mereka yang mencoba kabur.