Jakarta, IDN Times- Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu (29/10/2025), kembali mengadopsi resolusi yang menuntut Amerika Serikat (AS) mengakhiri embargo ekonomi, komersial, dan finansial terhadap Kuba. Ini adalah desakan tahunan yang sudah berlangsung selama 33 tahun berturut-turut, di mana mayoritas besar negara anggota PBB mendesak Washington mencabut sanksi tersebut.
Resolusi ini disetujui dengan total 165 suara mendukung, 7 menolak, dan 12 abstain, menunjukkan penolakan komunitas internasional terhadap langkah-langkah unilateral AS. Namun, hasil voting kali ini menunjukkan adanya pergeseran dukungan di mana beberapa negara memilih untuk menentang resolusi, bergabung dengan AS dan Israel, dilansir The Independent.
