Jenewa, IDN Times - Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyatakan permintaan kepada pemerintah Brunei untuk segera menghentikan rencana pemberlakuan Undang-undang anti-gay. Menurut PBB, peraturan tersebut adalah "sebuah kemunduran bagi perlindungan hak asasi manusia (HAM)".
Seperti diketahui, Brunei yang dipimpin oleh Sultan Hassanal Bolkiah selama lebih dari 50 tahun baru mengumumkan hukum antigay di mana homoseksual yang melakukan hubungan seksual akan menerima hukuman mati dengan cara dilempari batu.