ilustrasi (Unsplash.com/Hasin Hayder)
Menurut UNEP, untuk saat ini aktivitas penambangan pasir laut belum mencapi titik kritis global. Tapi dengan aktivitas ekstraksi yang lebih cepat dan dengan skala luas, alam tak memiliki kemampuan untuk memulihkannya sendiri.
Dilansir UN News, UNEP memperkirakan bahwa tingkat pengisian kembali sedimen laut secara alami yaitu 10 hingga 16 miliar ton setiap tahun. Sedangkan dari 2012 hingga 2019, aktivitas pengerukan kian meningkat mendekati tingkat pengisian alami tersebut.
Wilayah penambangan pasir laut secara intensif tercatat di Laut Utara, Asia Tenggara dan Pantai Timur Amerika Serikat. Di Asia Tenggara, negara seperti Indonesia, Thailand, Malaysia, Vietnam dan Kamboja, telah melarang ekspor pasir laut dalam 20 tahun terakhir.
PBB merekomendasikan agar ekstraksi pasir dari pantai atau dari laut dangkal dihentikan untuk tujuan penambangan. Sejauh ini, negara-negara yang memiliki armada pengerukan terbesar dalam industri tersebut dimiliki oleh kekuatan ekonomi global seperti China, Amerika Serikat, Belanda dan Belgia.