Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng
ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng

Jakarta, IDN Times - Dewan Rakyat atau Majelis Tinggi Parlemen Malaysia akhirnya menyetujui dua RUU yang menghapus hukuman mati.

Rancangan Undang-undang ini diloloskan parlemen atau majelis rendah pada Senin (3/4/2023) lalu.

Dilansir dari The Star, Rabu (12/4/2023), hakim bisa memberikan keringanan untuk memberikan vonis ke sejumlah kasus seperti pembunuhan dan kasus narkoba.

1. Ada 34 kasus yang bisa diancam hukuman mati

Menara Petronas, Kuala Lumpur, Malaysia (IDN Times/Santi Dewi)

Di Negeri Jiran, terdapat setidaknya 34 kasus yang bisa diancam hukuman mati.

Adapun beberapa kasus tersebut adalah pembunuhan, pemerkosaan terhadap anak yang menyebabkan kematian, terorisme dan pengkhianatan negara.

Nantinya RUU ini akan diserahkan ke Raja Malaysia untuk diteken dan disahkan menjadi UU.

2. PBB puji langkah Malaysia

Lambang PBB di Markas Besar PBB, New York. (Instagram.com/unitednations)

Sejumlah pihak di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memuji langkah Malaysia yang menghapuskan hukuman mati wajib tersebut.

“Keputusan ini berpotensi bisa menyelamatkan nyawa 1.300 orang terpidana mati dan mendukung tren global untuk menghapus hukuman mati secara universal,” sebut pernyataan dari PBB.

Para ahli di badan tersebut beranggapan bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan prinsip HAM.

3. Bakal diganti hukuman penjara minimal 30 tahun

wyomingpublicmedia.org

RUU ini sedianya bakal menghapus hukuman mati sepenuhnya bagi sejumlah kasus.

Gantinya, narapidana tersebut akan diberikan hukuman penjara 30 hingga 40 tahun.

Editorial Team