Jakarta, IDN Times - Dewan Rakyat atau Majelis Tinggi Parlemen Malaysia akhirnya menyetujui dua RUU yang menghapus hukuman mati.
Rancangan Undang-undang ini diloloskan parlemen atau majelis rendah pada Senin (3/4/2023) lalu.
Dilansir dari The Star, Rabu (12/4/2023), hakim bisa memberikan keringanan untuk memberikan vonis ke sejumlah kasus seperti pembunuhan dan kasus narkoba.