Paris, IDN Times - Prancis secara berulang kali terus menolak laporan PBB yang menyatakan bahwa serangan udara di Mali telah membunuh warga sipil. Serangan itu dilakukan pada 3 Januari 2021 silam dan menewaskan setidaknya 22 orang. Tiga di antaranya adalah anggota militan.
PBB menurunkan laporan tersebut pada 30 Maret 2021 di laman resminya. Tim pencari fakta yang melakukan penyelidikan atas serangan udara Prancis di desa bernama Bounti di Mali, dilakukan oleh 15 petugas hak asasi manusia, dua ahli forensik dari PBB serta dua petugas informasi publik.
Kini Prancis terus menghadapi tekanan kuat agar bertanggung jawab atas serangan tersebut. Prancis terus mendapatkan desakan agar mengakui bahwa serangan udara yang dilakukan merenggut korban nyawa warga sipil.