Jakarta, IDN Times - Pengadilan Rusia memutuskan bahwa pebasket ternama asal Amerika Serikat (AS) Brittney Griner bersalah atas penyelundupan narkoba. Pengadilan Rusia menjatuhkan hukuman selama sembilan tahun penjara.
Presiden AS Joe Biden dengan cepat mengkritik keputusan tersebut pada Kamis (4/8/2022). Biden mengatakan pemerintahannya akan “mengejar setiap jalan yang mungkin” untuk membebaskan Griner dan orang Amerika lainnya yang dipenjara.
“Brittney Griner menerima hukuman penjara yang merupakan satu lagi pengingat dari apa yang sudah diketahui dunia: Rusia dengan salah menahan Brittney. Itu tidak bisa diterima,” kata Biden dilansir Al Jazeera.