Ilustrasi demonstrasi. Pexels/Markus Spiske.
Navid Afkari terhitung ditahan sejak 17 September 2018. Setelah menjalani persidangan, ia dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pidana atas hukum 'kisas'. Afkari turut diadili di Pengadilan Revolusi yang juga menjatuhkan hukuman mati kepadanya atas kejahatan 'moharabeh'. Hukuman yang ia terima berkaitan dengan tuduhan pembunuhan yang dilontarkan kepadanya.
Saudaranya, Vahid Afkari, dijatuhi hukuman penjara selama 56 tahun 6 bulan dengan tuduhan yang sama. Habib Afkari, saudara lainnya, turut dikenakan hukuman penjara selama 24 tahun 3 bulan.
Dilansir dari situs resmi Amnesty International, pemerintah Iran memaksa ketiganya untuk mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan. Pemerintah Iran sendiri telah sejak lama bekerja sama dengan stasiun televisi nasional untuk membuat dan menyiarkan pernyataan palsu dari korban kejahatan HAM yang sebelumnya telah mengalami siksaan. Video ini digunakan sebagai propaganda yang ditunjukkan untuk mengabaikan realita dan mencari pembelaan dari penahanan korban. Pada 5 September lalu, Islamic Republic of Iran Broadcasting menyiarkan pengakuan paksa Afkari.
Pelanggaran HAM tidak berhenti sampai disitu. Sumber VOA mengatakan bahwa anggota keluarga telah mencoba untuk mengunjungi tiga bersaudara tersebut namun tidak mendapatkan akses. Behieh Namjoo selaku ibu ketiganya diharuskan untuk meminta izin kepada pihak pengadilan jika ingin bertemu atau melakukan kontak lebih lanjut dengan anak-anaknya.