Ilustrasi Suasana Bangkok, Thailand (IDN Times/Dwifantya Aquina)
Laporan tahun 2014 dari lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengurusi AIDS memperkirakan ada 123.530 pekerja seks di Thailand. Begitu pun, kalangan advokasi meyakini jumlahnya lebih dari dua kali lipat angka resminya. Mereka termasuk ribuan imigran dari negara tetangga seperti Myanmar, Laos, Kamboja dan Vietnam.
Di Thailand, pekerja seks diancam denda 40 ribu bath (lebih dari Rp18 juta dengan kurs saat ini), atau dua tahun di penjara, atau keduanya. Orang yang membayar untuk layanan seks dapat dipenjara sampai enam tahun.
Menurut data kepolisian Thailand, tahun lalu, lebih dari 24 ribu orang sudah ditahan, diproses hukum dan didenda berkaitan dengan kegiatan di industri seks. Direktur Layanan Ketenagakerjaan di lembaga yang mendukung pekerja seks, Surang Janyam, mengatakan bahwa UU Prostitusi harus ditinjau, untuk memastikan pekerja seks dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan.
“Industri seks menciptakan pemasukan (bagi negara), tapi belum ada mekanisme untuk melindungi pekerja seks,” kata Surang.
Laman Global Times mengangkat nasib pekerja seks selama pandemik COVID-19. Thailand sempat menutup bar, pub, tempat karaoke, padahal ini tempat-teman yang selama ini menjadi lokasi pekerja seks bertemu dengan pengguna jasanya. Bahkan sesudah kebijakan penutupan tempat hiburan ini, pekerja seks di Thailand khawatir penghasilan mereka menciut, karena turis asing masih dibatasi masuk ke negara itu.