Jakarta, IDN Times - Parlemen Irak meloloskan rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis pada Sabtu (28/4/2024). Perilaku LGBT kini terancam hukuman penjara 10 hingga 15 tahun.
Melansir Al Jazeera, dalam amendemen atas UU anti-prostitusi 1988 ini, transgender juga dapat dipidana hingga 3 tahun penjara. Pengesahan RUU ini didukung oleh 170 dari total 329 anggota parlemen Irak. RUU ini menuai kecaman keras dari aktivis HAM dan negara-negara Barat yang menilainya melanggar hak asasi manusia.