Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku Pembunuhan 4 Bocah PAUD di Uganda Dihukum Mati
ilustrasi hakim mengetuk palu (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
  • Pengadilan Uganda menjatuhkan hukuman mati kepada Christopher Okello Onyum, warga AS-Uganda berusia 38 tahun, atas pembunuhan empat anak PAUD di Kampala pada 2 April 2026.
  • Hakim menolak klaim gangguan mental dari pihak pembela karena bukti menunjukkan tindakan pelaku terencana, termasuk pencarian daring tentang sekolah dan pemenggalan ISIS sebelum kejadian.
  • Onyum tidak menunjukkan penyesalan dan memiliki waktu 14 hari untuk banding, sementara eksekusi terakhir di Uganda tercatat terjadi pada tahun 2005.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Uganda, pada Kamis (30/4/2026), menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan empat anak kecil di sebuah sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) di ibu kota, Kampala.

Peristiwa itu terjadi di Program Pengembangan Anak Usia Dini Ggaba pada 2 April 2026. Christopher Okello Onyum, pria berusia 38 tahun berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS)-Uganda, memasuki sekolah tersebut dengan menyamar sebagai orang tua murid dan menikam para korban. Aksi tersebut berlangsung selama selama kurang dari 7 menit, sebelum pelaku dilumpuhkan oleh petugas keamanan.

Para orang tua yang marah sempat berupaya menghakimi pelaku secara massa sebelum ia akhirnya diamankan.

1. Pelaku sempat mencoba menyerang staf

ilustrasi serangan pisau (unsplash.com/Markus Spiske)

Dilansir dari Al Jazeera, seorang staf PAUD tersebut mengatakan kepada pengadilan bahwa ia menemukan salah satu anak tergeletak dalam genangan darah. Ia juga menyebut Onyum sempat mencoba menyerangnya saat ia menghadapinya.

"Ia bangkit dan memegang pisau di tangannya. Gerakannya sangat cepat sehingga ia segera meraih anak lainnya. Saya mengambil salah satu sepeda anak-anak dan melemparkannya ke arahnya. Saat saya lempar sepeda, dia melepaskan anak itu dan mulai mengejar saya. Saya lari, tapi kemudian terjatuh. Saat saya bangun, saya menyadari ia telah melukai anak kedua," ujar staf tersebut.

2. Hakim bantah klaim bahwa pelaku alami gangguan kejiwaan

ilustrasi garis polisi (pexels.com/kat wilcox)

Dilansir dari The Straits Times, Onyum mengaku tidak bersalah atas pembunuhan tersebut. Salah satu pengacaranya berargumen bahwa Onyum seharusnya dibebaskan karena telah lama mengalami gangguan mental dan pernah dirawat di rumah sakit jiwa.

Namun, Hakim Alice Komuhangi Khaukha menolak klaim tersebut, dengan mengatakan bahwa cara pembunuhannya yang akurat dan terencana menunjukkan tindakan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Selama persidangan, terungkap bahwa Onyum sempat mencari informasi mengenai sekolah-sekolah di sekitarnya dan pemenggalan ISIS di internet dan sebelum pembunuhan terjadi.

“Saya tidak ragu bahwa pencarian ‘pemenggalan ISIS’ telah mempersiapkan terdakwa untuk melancarkan serangan mematikan ini,” kata hakim saat membacakan putusan.

3. Eksekusi terakhir di Uganda dilakukan pada 2005

ilustrasi seorang tahanan di penjara (unsplash.com/Ye Jinghan)

Selain itu, Onyum juga tidak menyampaikan permintaan maaf kepada para orang tua korban, yang menurut hakim menunjukkan bahwa ia tidak menyesal atas perbuatannya. Ia memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.

“Saya juga menganggap terpidana tidak menunjukkan penyesalan sama sekali, karena setidaknya saya mengharapkan permintaan maaf darinya kepada keluarga bayi-bayi tersebut," ujar hakim.

Meski Uganda masih menjatuhkan hukuman mati untuk kejahatan serius seperti pembunuhan, penerapannya tergolong jarang terjadi. Eksekusi terakhir kali dilakukan pada 2005.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team