Christchurch, IDN Times - Brenton Tarrant, terduga pelaku penembakan masjid di Christchurch, dituntut dengan pasal terorisme pada Selasa siang waktu setempat (21/5). Tuntutan ini merupakan penambahan dari sebelumnya. Kepolisian Selandia Baru menuntut warga negara Australia tersebut dengan pasal pembunuhan dan percobaan pembunuhan.
Komisioner Kepolisian Selandia Baru Mike Bush mengatakan kepada media lokal, di antaranya NZ Herald, tuntutan baru ini membuka ruang untuk pihak berwenang menyelidiki bahwa "suatu aksi terorisme telah dilakukan di Christchurch pada 15 Maret 2019".