Jakarta, IDN Times - Pelaku penembakan Christchurch Brenton Tarrant, divonis hukuman seumur hidup pada persidangan hari keempat, Kamis (27/8/2020). Hakim juga memberikan hukuman yang belum pernah terjadi sebelumnya di Selandia Baru yaitu tanpa kemungkinan adanya pembebasan bersyarat.
Tarrant dinyatakan terbukti bersalah telah membunuh sebanyak 51 muslim di dua masjid di Christchurch pada Maret 2019. Aksi teror itu merupakan yang terburuk di Selandia Baru dan melahirkan kecaman kuat dari masyarakat di negara tersebut.