Jakarta, IDN Times - Derek Chauvin, mantan polisi Minneapolis, divonis 22,5 tahun penjara atas pembunuhan warga kulit hitam Amerika Serikat (AS) George Floyd. Keputusan hakim lebih ringan dari keputusan jaksa yang menuntut Chauvin kurungan selama 30 tahun.
Insiden kematian Floyd memicu demonstrasi besar-besaran di Negeri Paman Sam bertajuk #BlackLivesMatter. Warga AS berbondong-bondong turun ke jalan menyerukan reformasi atas rasisme struktural yang mendiskriminasi warga kulit hitam.
"Hukuman itu tidak didasarkan pada emosi atau simpati. Tugas hakim adalah menerapkan hukum pada fakta-fakta tertentu dan menangani kasus-kasus individu," kata Hakim Peter Cahill, sebagaimana dikutip dari AFP, Sabtu (26/6/2021).
“Saya tidak mendasarkan hukuman pada opini publik,” tambah Cahill, menegaskan bahwa perhatian masyarakat dunia atas kematian Floyd tidak mempengaruhi pertimbangan vonis.