Ilustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)
Secara total, dalam kasus pembunuhan ini ada 12 orang yang dijatuhi berbagai hukuman, tapi hanya lima yang divonis mendekam di penjara seumur hidup dan harus melakukan kerja paksa.
Hakim Dorothy Nyakaunda Kamanga, yang menghukum para pelaku, juga menghukum pendeta Katolik Thomas Muhosha, petugas polisi Chikondi Chileka, dan tiga orang lainnya dengan hukuman 30 tahun penjara dengan kerja paksa, atas tuduhan bertransaksi dengan jaringan manusia.
"Pelanggaran itu dimotivasi oleh kecacatan almarhum, yaitu albinisme," kata NyaKaunda dalam putusannya, seraya menambahkan bahwa Muhosha sebagai pemuka agama telah melanggar kepercayaan yang diberikan banyak orang kepadanya, dikutip dari 24 News.
Ketika tuduhan terhadap Muhosha dilaporkan pertama kali, pihak gereja Katolik di Malawi telah menangguhkan Muhosha dari imamat. Laporan terbaru menyampaikan pihak gereja sedang memproses pencopotannya.
Tersangka lainnya adalah Lumbani Kamanga, seorang dokter yang diputuskan bersalah, karena melakukan pengambilan organ tubuh korban. Dokter itu dijatuhi hukuman 60 tahun penjara.