Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penjara. (Unsplash.com/Emiliano Bar)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Malawi pada Senin (27/6/2022) menjatuhi hukuman seumur hidup dan kerja paksa kepada lima orang yang membunuh Macdonald Masumbuka, seorang pria dengan albinisme atau albino yang dibunuh pada 2018.

Salah satu orang yang dijatuhi hukuman seumur hidup adalah saudara laki-laki korban, Cassim Masambuka, yang diputuskan bersalah atas pembunuhan bersama dan perdagangan orang.

1. Total ada 12 orang yang dihukum

Ilustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Secara total, dalam kasus pembunuhan ini ada 12 orang yang dijatuhi berbagai hukuman, tapi hanya lima yang divonis mendekam di penjara seumur hidup dan harus melakukan kerja paksa.

Hakim Dorothy Nyakaunda Kamanga, yang menghukum para pelaku, juga menghukum pendeta Katolik Thomas Muhosha, petugas polisi Chikondi Chileka, dan tiga orang lainnya dengan hukuman 30 tahun penjara dengan kerja paksa, atas tuduhan bertransaksi dengan jaringan manusia.

"Pelanggaran itu dimotivasi oleh kecacatan almarhum, yaitu albinisme," kata NyaKaunda dalam putusannya, seraya menambahkan bahwa Muhosha sebagai pemuka agama telah melanggar kepercayaan yang diberikan banyak orang kepadanya, dikutip dari 24 News.

Ketika tuduhan terhadap Muhosha dilaporkan pertama kali, pihak gereja Katolik di Malawi telah menangguhkan Muhosha dari imamat. Laporan terbaru menyampaikan pihak gereja sedang memproses pencopotannya.

Tersangka lainnya adalah Lumbani Kamanga, seorang dokter yang diputuskan bersalah, karena melakukan pengambilan organ tubuh korban. Dokter itu dijatuhi hukuman 60 tahun penjara.

2. Pelaku memperdaya korban dengan mengklaim telah menemukan calon istrinya

Editorial Team

Tonton lebih seru di