Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai Senin (23/11/2020), membuka layanan visa elektronik bagi warga negara Israel dan tujuh negara lainnya menjadi subjek calling visa, yakni Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Niger, Nigeria, dan Somalia.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa, karena banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa. Selain itu, juga untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.
"Negara calling visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian," ujar Arvin dalam keterangan tertulis.